Biaya Jabatan PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi PPh 21. Foto: pajak.io

Biaya Jabatan PPh 21: Pengertian dan Cara Menghitungnya

Husen Miftahudin • 11 February 2026 17:15

Jakarta: Biaya jabatan merupakan unsur penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan tetap. Pengurangan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai pengakuan atas pengeluaran umum yang timbul selama menjalankan pekerjaan.
 

Pengertian biaya jabatan


Melansir dari laman Ortax dan Mekari Pajak, biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap yang diberikan secara normatif. Biaya ini bersifat standar dan tidak memerlukan bukti pengeluaran riil dari karyawan, karena dianggap mewakili pengeluaran pribadi yang wajar terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.
 

Ciri-ciri biaya jabatan antara lain adalah:

 
  1. Berlaku khusus untuk pegawai tetap.
  2. Dihitung secara otomatis dalam proses payroll.
  3. Tidak memerlukan dokumen pendukung.
  4. Memiliki batas maksimal tertentu yang diatur oleh hukum.
 

Ketentuan dan pihak yang berhak


Biaya jabatan hanya berlaku untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan rutin dan berkesinambungan. Penerima penghasilan tidak tetap, tenaga lepas (freelancer), dan penerima penghasilan tidak teratur tidak berhak atas pengurangan ini.

Perhitungan biaya jabatan disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun takwim, mulai dari Januari atau sejak bulan pengangkatan bagi yang baru bekerja, hingga akhir tahun atau bulan berhenti bekerja.
 
Baca juga: Update! Cek Daftar Lengkap Kurs Pajak Minggu Ini


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara menghitung


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023), biaya jabatan ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal:
  • Rp500 ribu per bulan, atau
  • Rp6 juta per tahun.

Sebagai ilustrasi, seorang karyawan yang mulai bekerja pada 1 Juli 2024 dengan gaji bruto Rp10,2 juta per bulan
  • Hitung lima persen dari penghasilan bruto bulanan: 5 persen x Rp10.200.000 = Rp510.000.
  • Bandingkan dengan batas maksimal: Karena Rp510.000 melebihi batas bulanan Rp500.000, maka biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah Rp500.000 per bulan.
  • Total biaya jabatan setahun (6 bulan): Rp500.000 x 6 = Rp3.000.000.

Biaya jabatan ini kemudian dikurangkan dari total penghasilan bruto sebelum dilakukan penghitungan PPh 21 terutang.

Perlu diperhatikan perhitungan biaya jabatan sebagai unsur pengurang dalam PPh 21 dilakukan pada masa pajak terakhir (Desember) atau pada masa pajak ketika karyawan berhenti bekerja.

Bagi pegawai tetap yang juga menerima penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak, biaya jabatan dapat dikurangkan langsung dalam penghitungan SPT Tahunan Pribadi.

Dengan memahami ketentuan ini, baik perusahaan sebagai pemberi kerja maupun karyawan sebagai wajib pajak dapat melakukan penghitungan PPh 21 secara lebih akurat. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)