Update! Cek Daftar Lengkap Kurs Pajak Minggu Ini

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Update! Cek Daftar Lengkap Kurs Pajak Minggu Ini

Eko Nordiansyah • 11 February 2026 12:18

Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan kurs pajak terbaru yang akan berlaku selama satu pekan ke depan. Nilai kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/MK/EF.2/2026 dan digunakan sebagai dasar perhitungan berbagai transaksi perpajakan terkait valuta asing.

Kegunaan dan masa berlaku

Kurs pajak tersebut menjadi acuan pelunasan sejumlah pungutan negara, meliputi Bea Masuk dan Bea Keluar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Kurs yang ditetapkan berlaku mulai 11 Februari 2026 dan akan berakhir pada 17 Februari 2026. Setelah periode tersebut, kurs akan diperbarui kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :

Tak Perlu Repot, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnew.com)

Daftar lengkap kurs pajak

Berikut adalah nilai tukar 25 mata uang asing terhadap Rupiah sesuai dengan KMK terbaru:
  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.813.
  2. Dolar Australia (AUD): Rp11.737,83.
  3. Dolar Kanada (CAD): Rp12.295,42.
  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.657,03.
  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.151,99.
  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.269,23.
  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp10.092,51.
  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.733,79.
  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.919,15.
  10. Dolar Singapura (SGD): Rp13.214,86.
  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.870,77.
  12. Franc Swiss (CHF): Rp21.630.
  13. Yen Jepang (Per 100 Yen) (JPY): Rp10.743,13.
  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp8,00.
  15. Rupee India (INR): Rp185,48.
  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.666,68.
  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,83.
  18. Peso Filipina (PHP): Rp285,87.
  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.483,23.
  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,35.
  21. Baht Thailand (THB): Rp531,41.
  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp13.212,33.
  23. Euro (EUR): Rp19.842,37.
  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.423,36.
  25. Won Korea (KRW): Rp11,54.

Penetapan kurs

Penetapan kurs dilakukan berdasarkan rata-rata nilai tukar selama satu pekan sebelumnya. Untuk mata uang yang tidak tercantum, perhitungan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar AS di pasar internasional pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar AS yang telah ditetapkan sebesar Rp16.813.

Kurs pajak ini menjadi acuan resmi bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan yang melibatkan transaksi valuta asing selama periode berlakunya. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)