Ilustrasi: Medcom.id
Siksa Bayi Berusia 4 Bulan, ART Indonesia Divonis Penjara di Singapura
Fajar Nugraha • 11 February 2026 15:35
Singapura: Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada 10 Februari 2026.
Warga negara Indonesia bernama Indah Komala Sari, 29, tersebut terbukti menganiaya bayi berusia empat bulan dengan cara menggunakan tangan bayi itu sendiri untuk memukul wajah sang bayi berkali-kali.
Indah mengaku bersalah atas satu dakwaan penganiayaan anak di bawah Undang-Undang Anak dan Orang Muda. Insiden ini terjadi di kediaman majikannya pada 2 Juni 2025, hanya dua minggu setelah ia mulai bekerja di keluarga tersebut.
Peristiwa bermula saat Indah sedang menggendong korban yang terus menangis sekitar pukul 15.30 waktu setempat. Karena merasa frustrasi, Indah memegang lengan kanan bayi tersebut dan menggunakannya untuk memukul wajah korban berulang kali.
Aksi kejam tersebut disaksikan langsung oleh ibu korban melalui aliran video langsung dari monitor bayi di ponselnya. Saat Indah menyadari dirinya sedang dipantau melalui kamera, ia segera membawa bayi tersebut menjauh.
Ibu korban langsung pulang ke rumah dan menghubungi polisi. Beruntung, paramedis yang memeriksa di lokasi tidak menemukan luka fisik pada bayi tersebut.
Dalam persidangan, pengacara terdakwa, Anand Nalachandran, memohon keringanan hukuman selama empat bulan. Ia beralasan kliennya bertindak demikian karena merasa sangat lelah dan putus asa setelah kurang tidur karena bayi tersebut terus menangis pada malam sebelumnya.
"Keesokan harinya, meskipun sudah diupayakan, bayi tersebut tetap tidak bisa ditenangkan. Dalam kondisi kelelahan dan putus asa, ia bereaksi secara spontan," ujar pengacara tersebut, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa Indah telah bekerja di Singapura selama enam tahun dan insiden ini telah menghancurkan kariernya karena ia akan segera dideportasi.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman tujuh hingga sepuluh bulan penjara. Jaksa menekankan bahwa bayi tersebut berada dalam kondisi yang sangat tidak berdaya dan rentan.
"Terdakwa melakukan aksinya karena mengira tidak akan terdeteksi, mengingat kamera monitor awalnya menghadap ke ranjang kosong. Adalah sebuah kebetulan ibu korban menggerakkan kamera ke arah terdakwa tepat sebelum penganiayaan terjadi," tegas jaksa.
Atas tindakannya menganiaya anak di bawah asuhannya, Indah sebenarnya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, denda hingga 8.000 dolar Singapura, atau keduanya. Namun, hakim memutuskan vonis enam bulan penjara sebagai hukuman final.
(Kelvin Yurcel)