Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Buka Peluang Restorative Justice bagi Eggi dan Damai

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan. Metro TV/Siti Yona

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Buka Peluang Restorative Justice bagi Eggi dan Damai

Siti Yona Hukmana • 12 January 2026 16:12

Jakarta: Pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberikan sinyal hijau untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Peluang ini terbuka khususnya bagi tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pihak pelapor menjelaskan bahwa pertimbangan ini muncul setelah kedua tersangka menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Jokowi beberapa waktu lalu.

"Kami akan mempertimbangkan seluruhnya, mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restoratif justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Ade menyebut hubungan historis menjadi salah satu pertimbangan, mengingat Eggi dan Damai pernah berada dalam tim kampanye saat Jokowi maju di Pilkada Solo dan DKI Jakarta. Meski demikian, keputusan final tetap menunggu arahan langsung dari Jokowi.

Selain Eggi dan Damai Lubis, Peradi Bersatu membuka peluang RJ untuk tersangka Kurnia Tri Royani. Kurnia dinilai seorang advokat yang hanya ikut-ikutan, tidak langsung terlibat melakukan pencemaran nama baik Jokowi dengan menuduh ijazah palsu.

"Kalau Peradi Bersatu, karena dia adalah organisasi advokat, kami memikirkan juga nih, ada satu nih advokat, apapun itu, itu dampaknya tidak bagus ya, ada berinisial K," ungkap Ade.
 

Baca Juga: 

Eggi Sudjana Minta Maaf ke Jokowi, Kubu Roy Suryo dan Rismon Tetap Lanjut Berperkara


Eggi, Damai, dan Kurnia adalah tersangka klaster pertama dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Namun, dua tersangka lain yang masuk klaster pertama tidak disebutkan akan dilakukan RJ. Keduanya ialah Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah dan Rustam Effendi.

Namun, pelapor membuka peluang untuk RJ terhadap Rizal dan Rustam bila ikut meminta maaf kepada Jokowi. Pelapor memandang lima tersangka klaster pertama ini bukan aktor utama dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sementara itu, tersangka klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dianggap aktor utama. Para tersangka itu diminta terus diproses hukum hingga persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)