Satgas PKH Sanksi 83 Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Kawasan Hutan

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. Metrotvnews.com/Zaenal

Satgas PKH Sanksi 83 Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Kawasan Hutan

Zaenal Arifin • 15 January 2026 00:47

Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan sanksi administratif kepada 83 perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Total pembayaran denda yang sudah masuk mencapai Rp 4.763.275.000.000.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan dari 83 korporasi yang diberikan sanksi, 41 di antaranya telah melunasi kewajibannya.

"Namun masih ada delapan korporasi yang tidak hadir meski telah dipanggil dua kali," ujar Barita Simanjuntak di Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jakarta Timur, Rabu, 14 Januari 2026.

Pemerintah, kata Barita Simanjuntak, akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak kooperatif dan tidak menunjukkan iktikad baik.

“Terhadap korporasi yang tidak hadir, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Barita Simanjuntak.
 

Baca Juga: 

Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa Resmi Ditahan



Untuk sektor tambang, Satgas telah memanggil 32 korporasi. Sebanyak 22 korporasi hadir, tujuh menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu jadwal pemanggilan.

"(Sebanyak) dua perusahaan yang telah membayar yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar," ungkap Barita Simanjuntak.

Ditegaskan Barita Simanjuntak, sikap Satgas PKH itu berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Jika perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas.

“Target Capaian tahun 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)