Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa Resmi Ditahan

Kondisi hutan lindung yang mulai gundul akibat dirambah. Dokumentasi/Istimewa.

Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa Resmi Ditahan

Muhammad Syawaluddin • 14 January 2026 16:15

Makassar: Tersangka kasus perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Iya (tersangka) sudah ditahan," kata, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Penahanan tersangka perambahan hutan dilakukan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
 


Bachtiar menyebut kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus perambahan hutan ini. Namun, pihaknya masih melanjutkan penyidikan.

"Tergantung fakta selanjutnya,” ungkap Bachtiar.

Bachtiar sebelumnya menyebut bahwa tersangka yang ditetapkan yakni MY mengaku bahwa hutan lindung tersebut miliknya. "Satu orang ditetapkan tersangka yang mengklaim pemilik lahan sekaligus pengelola," ungkap Bachtiar.


Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat meninjau hutan yang sudah gundul, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.


Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa telah mendatangi lokasi perambahan hutan lindung. Puluhan hektare hutan lindung diperkirakan menjadi lokasi perambahan hutan ilegal.

Polres Gowa menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kasus perambahan hutan di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa tersebut telah memeriksa delapan saksi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.

Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)