Ilustrasi hutan Jawa. Foto- KPH Jawa
Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 23:03
Jakarta: Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan yang mangkir kewajibannya bakal dicabut. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Dia mengatakan Kementerian Kehutanan telah mencabut izin 18 PBPH dengan total luas 526,144 ribu hektare karena tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan. Sebanyak 18 PBPH tersebut tersebar di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca: Menhut: Dulu Rawan Illegal Logging, Kini Tangkahan Jadi Ekowisata Andalan |