Polres Gowa Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung

Kondisi hutan lindung yang diduga dirambah secara ilegal. Dokumentasi/Istimewa

Polres Gowa Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung

Muhammad Syawaluddin • 12 January 2026 15:18

Makassar: Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana pembalakan hutan lindung yang ada di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. 

"Benar satu orang telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Aldy mengungkapkan, penetapan terhadap satu orang tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Gowa melakukan gelar perkara. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan dalam kasus perambahan hutan lindung dalam statusnya sebagai tersangka.

"Jadi besok itu jadwal pemanggilannya yang bersangkutan," jelas Aldy.
 


Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyebut tersangka berinisial MY. Tersangka ini merupakan orang yang mengaku jika hutan lindung tersebut merupakan miliknya.

"Satu orang ditetapkan tersangka yang mengklaim pemilik lahan sekaligus pengelolah," ungkap Bachtiar.


Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, saat meninjau hutan yang sudah gundul, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.


Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa telah mendatangi lokasi perambahan hutan lindung. Puluhan hektare hutan lindung diperkirakan menjadi lokasi perambahan hutan ilegal.

Polres Gowa menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, para pihak yang terlibat terancam dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam kasus perambahan hutan di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa tersebut telah memeriksa delapan saksi. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan hutan tersebut.

Delapan saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT anak pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)