Pramono Teken Revisi Pergub Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Candra

Pramono Teken Revisi Pergub Larang Konsumsi Daging Anjing dan Kucing

Farhan Zhuhri • 25 November 2025 14:50

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur tentang pelarangan konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta. Aturan yang diterbitkan itu merupakan janjinya ketika bertemu Koalisi Dog Meat Free Indonesia pada Oktober 2025.

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono dalam akun Instagram miliknya, Selasa, 25 November 2025.
 

Baca Juga: 

Legislator-Aktivis Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta


Pramono mengatakan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1999 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pasal 27A Pergub itu berbunyi, Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan untuk tujuan Pangan, HPR dalam bentuk hewan hidup; dan/atau, produk HPR berupa daging dan/atau produk lainnya baik mentah maupun sudah diolah.

Hewan yang masuk HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar musang, dan hewan sebangsanya. Sementara itu, Pasal 27B berbunyi, Setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan Pangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)