Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Candra
Farhan Zhuhri • 25 November 2025 14:50
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani peraturan gubernur tentang pelarangan konsumsi dan penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta. Aturan yang diterbitkan itu merupakan janjinya ketika bertemu Koalisi Dog Meat Free Indonesia pada Oktober 2025.
"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono dalam akun Instagram miliknya, Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga:
Legislator-Aktivis Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta |