KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Koruptor mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman

KPK Bongkar 12 'Dosa' Ira Puspadewi di Kasus Korupsi ASDP

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2025 18:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, terlibat kasus korupsi berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Lembaga Antirasuah mengungkap ada 12 keterlibatan atau 'dosa' Ira dalam kasus itu.

"Pertama mengubah ketentuan dasar PT ASDP, untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 November 2025.

Kedua, kata Budi, Ira mengubah rencana kerja anggaran perusahaan dari pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran. Selanjutnya, Ira tidak menyusun feasibility studi yang memadai untuk proses akuisisi.

"Keempat, mengabaikan penilaian risiko, meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi," ucap Budi.

Kemudian, Ira mematok nilai akuisisi dengan mengondisikan bersama pemilik Jembatan Nusantara. Eks Dirut ASDP Indonesia Ferry itu juga meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi.

"Keenam, memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi," ujar Budi.
 


Ira juga tidak mempertimbangkan utang Jembatan Nusantara dalam proses akusisi. Termasuk, kondisi kapal rusak yang harus diperbaiki sampai pajak perusahaan yang belum dibayarkan.

"Kedelapan, tetap memaksakan akuisisi meskipun secara finansial PT ASDP tidak mampu, hingga harus berutang kepada bank," terang Budi.

Ira juga mengabaikan saran dari BPKP terkait penilaian harga kapal yang kemahalan. Lalu, dia juga membeli kapal yang sudah tidak layak jalan, tidak berasuransi, sampai tidak memiliki izin lengkap.

"Kesebelas, tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh, karena lebih banyak supply daripada demand," ujar Budi.

Peran terakhir Ira yakni memengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario dalam pengadaan ini. Sebanyak 12 poin itu sudah dibenarkan hakim dalam persidangan.

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Koruptor mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Foto: MI/Usman

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)