Berapa Tarif Parkir Jakarta 2026? Simak Penjelasannya

Ilustrasi, area parkir motor di Jakarta Fair 2026. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Berapa Tarif Parkir Jakarta 2026? Simak Penjelasannya

Husen Miftahudin • 23 August 2026 15:15

Jakarta: Tarif parkir di Jakarta berpotensi mengalami perubahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah membahas usulan penyesuaian tarif yang nantinya akan diterapkan berdasarkan zonasi.

Jika usulan tersebut disepakati, tarif parkir tidak lagi seragam di seluruh wilayah Jakarta. Besarannya akan menyesuaikan kondisi dan nilai ekonomi kawasan.

Namun, hingga Sabtu, 22 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum menetapkan tarif parkir baru.

"Sudah ada usulan revisi tarif parkir. Namun secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," ujar Pramono saat menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng, Jakarta, dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Pramono, pembahasan perubahan tarif masih berlangsung di DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran. Sejumlah usulan telah disampaikan, tetapi keputusan akhir mengenai tarif menjadi kewenangan gubernur.

Lantas, berapa tarif parkir yang berlaku saat ini dan berapa kisaran biaya yang diusulkan dalam perubahan tarif tersebut?
 

 

Tarif parkir Jakarta saat ini


Tarif parkir kendaraan di Jakarta saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk mobil, tarif parkir umumnya sekitar Rp5.000 per jam, sedangkan sepeda motor dikenakan sekitar Rp2.000 per jam.

Sementara itu, kendaraan seperti bus dan truk dikenakan tarif sekitar Rp8.000 hingga Rp12.000 per jam.

Besaran tarif tersebut telah berlaku dalam waktu cukup lama. Pramono menyebut tarif parkir di Jakarta tidak mengalami penyesuaian selama sekitar 14 tahun.
 

Usulan tarif parkir Jakarta 2026


Dalam pembahasan revisi tarif parkir, muncul usulan besaran tarif yang berbeda dari tarif saat ini.

Untuk sepeda motor, tarif yang sedang dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif parkir mobil diusulkan berada pada rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Dengan demikian, tarif tertinggi yang diusulkan dapat mencapai Rp15.000 per jam untuk motor dan Rp60.000 per jam untuk mobil.

Namun, angka tersebut belum merupakan tarif resmi. Besaran akhirnya masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah pembahasan bersama DPRD rampung.


(Ilustrasi lokasi parkir. Foto: Dok. Pexels.com)
 

Tarif parkir akan dibedakan berdasarkan zonasi


Salah satu perubahan dalam skema baru tersebut adalah penerapan tarif berdasarkan zonasi. Dengan sistem tersebut, biaya parkir di setiap kawasan Jakarta tidak akan sama.

Kawasan dengan aktivitas dan nilai ekonomi tinggi berpotensi dikenakan tarif lebih mahal. Beberapa wilayah yang disebut masuk dalam kategori tersebut antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Sementara itu, tarif parkir di kawasan lain, khususnya wilayah pinggiran Jakarta, dapat ditetapkan lebih rendah dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

Jadi, tarif parkir Jakarta 2026 saat ini masih menggunakan tarif yang berlaku, yakni sekitar Rp2.000 per jam untuk motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil. Adapun tarif baru Rp3.000-Rp15.000 untuk motor dan Rp6.000-Rp60.000 untuk mobil masih sebatas usulan dan belum berlaku. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)