Alasan KPK Tak Tetapkan Tersangka Meski Amankan Rp1,5 M di Kasus Bogor

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Alasan KPK Tak Tetapkan Tersangka Meski Amankan Rp1,5 M di Kasus Bogor

Anggi Tondi Martaon • 21 August 2026 17:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Padahal, Lembaga Antikorupsi telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar.

"Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.

Budi menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut diamankan oleh KPK dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Uang tersebut nantinya bakal disita penyidik.

"Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar. Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut tentu nanti juga dilakukan penyitaan di tahap penyidikan," ungkap Budi.

Sebelumnya, beredar kabar KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara.

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Pemkab Bogor. Dugaan korupsi berkaitan berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.

(Anggi Tondi)