Ingin Aktivasi Coretax Tapi Lupa E-mail? Berikut Solusinya

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Ingin Aktivasi Coretax Tapi Lupa E-mail? Berikut Solusinya

Eko Nordiansyah • 31 December 2025 15:03

Jakarta: Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak (WP) kini telah dianjurkan untuk mengaktivasi akun Coretax untuk mempermudah pembayaran pajak. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit WP lupa alamat email dirinya yang telah tercantum sebelumnya di Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Perlu diketahui, DJP telah meluncurkan sistem perpajakan digital yakni Coretax yang difungsikan untuk mempermudah para wajib pajak melakukan kewajiban membayar pajak, selain itu melakukan pelaporan, dan sebagainya.

Sekarang, Anda kini tidak perlu khawatir bila berada di posisi tersebut, sebab terdapat sejumlah solusi yang dapat dilakukan dengan mudah. Berikut informasi selengkapnya.

Solusi jika lupa e-mail

Bagi Anda yang sebelumnya merasa sudah terdaftar dalam akun DJP namun terkendala karena lupa, DJP memberikan beberapa solusi yang dapat Anda lakukan dengan mudah sebagai berikut:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Jika Anda mengalami kendala dalam aktivasi akun Coretax misalnya lupa e-mail, nomor telepon dan sebagainya dapat mengunjungi Kantor Pajak terdekat dengan membawa identitas diri seperti KTP dan NPWP untuk mengetahui Email yang terdaftar.

2. Menghubungi Kring Pajak

Cara berikutnya yang dapat Anda lakukan lainnya dengan menghubungi kontak resmi Kring Pajak di 1500200 atau melalui fitur live chat DJP yang berada di bagian kanan bawah aplikasi.

3. Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak

Solusi lainnya yang dapat Anda lakukan ialah dengan mengisi formulir perubahan Data Wajib Pajak dengan mengakses link berikut https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

Jika Anda sudah melakukan kedua metode tersebut dan telah memastikan diri telah kembali masuk ke akun Coretax, WP disarankan untuk mengecek ulang data kontak dan perbarui alamat email agar tidak lupa.
 



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Cara login coretax

  • Buka situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 15 digit NPWP.
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai.
  • Buka menu 'Profil' dan pilih 'Data Profil'.
  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Cek validasi NIK dengan klik 'Validasi', lalu klik 'Ubah Profil'.
  • Logout/keluar dari menu 'Profil' untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Jika berhasil, integrasi sudah selesai dilaksanakan. Berikut cara login akun coretax untuk menggunakan layanan dan fitur perpajakan:

  • Buka coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login
  • Masukkan NIK dan kata sandi DJP Online.
  • Ketik kode captcha.
  • Klik Login. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)