DJP Tegaskan Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025

Ilustrasi Coretax. Foto: dok Ditjen Pajak.

DJP Tegaskan Aktivasi Coretax Tak Berakhir 31 Desember 2025

Ade Hapsari Lestarini • 31 December 2025 14:25

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak masih dapat mengaktivasi akun Coretax hingga waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, batas waktu aktivasi tidak berakhir pada 31 Desember 2025.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyatakan imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di Coretax merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses pada periode laporan SPT Tahunan.

"Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax," kata Rosmauli melalui surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, dikutip dari Antara, Rabu, 31 Desember 2025.

Dia menjelaskan wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi DJP. Misalnya, situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.


Ilustrasi. Foto: dok Ditjen Pajak
 

Layanan perpajakan gratis


Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di Kantor Pajak, DJP mengimbau wajib pajak mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak.

Hal itu bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik. Rosmauli menyatakan seluruh layanan perpajakan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.

Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi Coretax per 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB mencapai 10,22 juta. Dari jumlah tersebut, aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 9.332.720 WP.

Sementara, WP Badan tercatat 805.607 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.208, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP. DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga pelaporan SPT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)