Kejagung Usut Rasuah Izin Tambang di Konawe Utara dari 2013-2025

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Usut Rasuah Izin Tambang di Konawe Utara dari 2013-2025

Candra Yuri Nuralam • 31 December 2025 16:46

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Perkaranya terjadi dalam waktu 12 tahun lebih.

“(Periode korupsinya dari) 2013 sampai 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.

Anang mengatakan, mantan Bupati Konawe Utara terseret kasus ini. Tapi, sosok kepala daerah yang dijerat tidak dirinci.

Menurut Anang, ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan di Konawe Utara. Bahkan, ada hutan lindung yang dijadikan tempat pertambangan.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” ucap Anang.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Menurut Anang, rasuah ini berjenjang. Ada sejumlah instansi yang turut terlibat.

“Yang bekerja sama dengan instansi terkait, gitu,” tutur Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)