Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Medcom.
KPK Panggil Sejumlah Saksi Termasuk IRT terkait Kasus Pemerasan WNA
Gabriella Thesa Widiari • 11 September 2026 15:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasaan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu yang diperiksa yaitu ibu rumah tangga (IRT).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Antara, Jumat, 11 September 2026.
Baca Juga :
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis, 10 September 2026.
Adapun kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di antaranya yaitu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan pemerasaan pengurusan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: dok. KPK.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.