KPK Usut Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA/Rio Feisal

KPK Usut Pemberian Mobil Mewah untuk Anggota DPRD Kota Bengkulu

Achmad Zulfikar Fazli • 10 September 2026 22:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian mobil bermerek Mercedes-Benz untuk anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa BHS selaku pihak showroom mobil sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengonfirmasi saksi yang merupakan pihak dari showroom mobil atas pembelian mobil sedan mewah oleh pengusaha EBS, yang kemudian diduga diberikan untuk anggota DPRD Kota Bengkulu VLA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Budi, keterangan BHS membantu penyidik KPK terkait pembelian mobil dari EBS untuk Vinna Ledy.

"Keterangan saksi dimaksud tentunya membantu penyidik untuk menjelaskan dan memberikan konfirmasi terkait pembelian mobil dimaksud," kata Budi.

Ilustrasi Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK juga menyita satu rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)