KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy sebelum Penyitaan Aset

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy sebelum Penyitaan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 15:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebanyak dua kali sebelum menyita dua aset milik legislator tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 4-10 Agustus 2026.

“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap VLA dalam kapasitas sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 2 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait sejumlah pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan Vinna Ledy akan dicocokkan dengan saksi lain dan barang bukti untuk mengungkap konstruksi perkara rasuah ini.

“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra

KPK menyita satu mobil dan rumah milik Vinna Ledy yang berada di wilayah Jakarta Selatan pada 10 dan 31 Agustus 2026. Penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(Achmad Zulfikar Fazli)