KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

Rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (ANTARA/HO-KPK)

KPK Sita Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

Achmad Zulfikar Fazli • 1 September 2026 12:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Jakarta Selatan pada Senin, 31 Agustus 2026. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 1 September 2026.

Budi menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti pada penyitaan aset. KPK juga akan menelusuri proses perolehan aset hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” kata Budi.

Budi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ujar Budi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2026. (ANTARA/Rio Feisal)

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, belum ada tersangka dalam perkembangan perkara ini.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(Achmad Zulfikar Fazli)