KPK Panggil Kepala Dinas PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Panggil Kepala Dinas PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu

Siti Yona Hukmana • 26 August 2026 08:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman (NOP) hingga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang dari pihak swasta EBS, untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Staf pada Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Beti Emilia, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin, 24 Agustus 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada Rabu, 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada Senin, 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

Pada Minggu, 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(Siti Yona Hukmana)