Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026
Metro TV • 12 August 2026 13:42
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sidang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, sidang praperadilan Febrie akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Agenda sidang perdana, yakni pemanggilan para pihak.
Keabsahan Proses Hukum
Febrie melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah poin yang dipersoalkan, antara lain penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Salah satu tindakan yang menjadi objek praperadilan, yakni penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai.
Dalam sidang perdana pada 18 Agustus 2026, majelis Hakim PN Jaksel akan memeriksa permohonan pemohon serta jawaban dari pihak termohon sesuai tahapan persidangan.
9 Kejanggalan Penanganan Kasus
Tim kuasa hukum Febrie mengidentifikasi sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejagung. Sembilan kejanggalan dan pelanggaran penanganan perkara tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka dan rasional di hadapan majelis hakim praperadilan demi memastikan asas kepastian hukum serta transparansi proses peradilan.
Pihak kuasa hukum mengimbau Kejaksaan Agung selaku pihak termohon tidak menghindari jalannya sidang praperadilan dan kooperatif memenuhi panggilan pengadilan.
"Berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan. Kalau memang terbukti maka tentu ada konsekuensi buktinya. Kalau memang tidak terbukti ya kami serahkan itu kepada hakim yang memutus nantinya," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dikutip dari Instagram @metrotv, Senin, 10 Agustus 2026.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Metro TV/Damar
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan
Sementara itu, Kejagung mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Febrie. Korps Adhyaksa sangat meyakini seluruh tahapan penegakan hukum dalam kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 didasari alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
"Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin," tegas Anang.
Selain itu, Anang menyampaikan pihaknya tak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh Febrie. Kejagung bakal mempersiapkan tim untuk menghadapi gugatan yang disampaikan kuasa hukum Febrie.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti," ujar Anang.
(Azri Arifin)