Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (11/8/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Achmad Zulfikar Fazli • 11 August 2026 16:34
Jakarta: Penyidik tim sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah. Saksi yang diperiksa terdiri atas pihak swasta dan perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan saksi dari perbankan, yakni S. Dia menjelaskan soal standard operating procedur (SOP) money changer atau tempat penukaran mata uang asing.
“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya (aturan), BI yang tahu,” ujar Anang di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 11 Agustus 2026.
Anang mengatakan pemeriksaan saksi bagian dari upaya penyidik memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dia memastikan proses penyidikan kasus TPPU terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Namun, prosesnya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
.jpg)
Febrie Adriansyah. Dok. Metro TV
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.