Ilustrasi beasiswa, dok: freepik
Bolehkah Alumni LPDP Bekerja di Luar Negeri saat Pengabdian? Ini Syarat dan Ketentuannya
Putri Purnama Sari • 24 February 2026 18:22
Jakarta: Masa pengabdian 2n+1 kerap menjadi sorotan dalam program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Banyak yang bertanya, apakah alumni LPDP tetap bisa melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri saat masih dalam periode kewajiban kontribusi?
Dilansir dari laman resmi LPDP, alumni yang telah menyelesaikan studi dan masih berada dalam masa pengabdian tetap diperbolehkan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri, termasuk program doktor (S3). Namun, ada sejumlah syarat dan mekanisme perizinan yang wajib dipenuhi.
Syarat Studi Lanjutan di Luar Negeri bagi Alumni LPDP
Alumni LPDP yang ingin melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi harus mengikuti tahapan berikut:1. Melaporkan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa.
2. Mengajukan izin studi lanjutan melalui tiket bantuan LPDP atau fitur pengajuan izin pada aplikasi E-Beasiswa.
3. Melampirkan dokumen persyaratan, meliputi:
- Surat pernyataan izin studi lanjutan dalam dua bahasa
- Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang mencantumkan tanggal mulai dan selesai studi
- Esai rencana studi
Dengan kata lain, studi lanjutan tetap dimungkinkan selama mendapat persetujuan resmi dari LPDP.
Bolehkah Alumni LPDP Bekerja di Luar Negeri?
Selain studi, alumni LPDP juga dapat bekerja di luar negeri selama periode 2n dengan ketentuan tertentu. Beberapa kategori yang diperbolehkan antara lain:- PNS, TNI, atau Polri yang mendapat penugasan resmi ke luar negeri
- Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri
- Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah
- Bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti United Nations (PBB), World Bank, Asian Development Bank (ADB), International Monetary Fund (IMF), FIFA, dan lainnya
- Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau berkantor di Indonesia dan mendapat penugasan resmi dari kantor pusat di Indonesia
- Program pascastudi hasil kerja sama antara LPDP dan mitra.
Ketentuan Perizinan Bekerja di Luar Negeri
Alumni tetap wajib melapor kepada LPDP dengan melampirkan dokumen resmi, yaitu:- Untuk PNS, TNI, Polri, BUMN, dan lembaga pemerintah: surat penugasan dari pejabat berwenang
- Untuk organisasi internasional, perusahaan swasta, dan program kerja sama: surat keterangan bekerja dari instansi pemberi kerja
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com