Apa Itu Kewajiban 2n+1 LPDP? Ini Penjelasan dan Aturan Kontribusinya

LPDP. Foto: LPDP via ieltspresso.com

Apa Itu Kewajiban 2n+1 LPDP? Ini Penjelasan dan Aturan Kontribusinya

Putri Purnama Sari • 24 February 2026 14:23

Jakarta: Istilah kewajiban 2n+1 LPDP kerap menjadi perbincangan, terutama saat muncul polemik mengenai alumni berinisial AI, suami dari DS yang bekerja hingga menetap di luar negeri.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi di Indonesia usai menyelesaikan studi S2 dan S3 nya. Lembaga tersebut menyatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menegaskan akan menempuh langkah penindakan hingga pemberian sanksi. Termasuk, kemungkinan pengembalian dana beasiswa sesuai ketentuan perjanjian.

Lantas, apa itu sebenarnya aturan 2n+1 dalam beasiswa LPDP? Berikut ini penjelasan lengkap dengan contoh perhitungannya.

Apa Itu 2n+1 LPDP?

Kewajiban 2n+1 merupakan aturan masa pengabdian yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa dari LPDP setelah menyelesaikan studi. Aturan ini tertuang dalam kontrak perjanjian antara awardee dan LPDP sebelum keberangkatan studi.

Secara sederhana, rumus 2n+1 berarti:
  • n = lama masa studi (dalam tahun)
  • 2n = dua kali masa studi
  • +1 = tambahan satu tahun
Artinya, penerima beasiswa wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Contoh Perhitungan Kewajiban 2n+1

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini contohnya: 

Jika menempuh studi S2 selama 2 tahun, maka:
2(2) + 1 = 5 tahun wajib pengabdian di Indonesia

Jika menempuh studi S3 selama 4 tahun, maka:
2(4) + 1 = 9 tahun wajib pengabdian di Indonesia

Perhitungan ini berlaku sejak awardee dinyatakan lulus dan kembali ke Tanah Air.

Apa Bentuk Pengabdian LPDP?



Kewajiban pengabdian tidak selalu berarti menjadi pegawai negeri. Bentuk kontribusi bisa beragam, antara lain:
  • Bekerja di instansi pemerintah atau swasta di Indonesia
  • Menjadi akademisi atau peneliti
  • Berwirausaha di dalam negeri
  • Berkontribusi dalam bidang profesional sesuai keahlian
Intinya, ilmu dan kompetensi yang diperoleh dari pembiayaan negara diharapkan memberi manfaat nyata bagi pembangunan Indonesia.

Apa yang Terjadi Jika Melanggar?

Karena beasiswa LPDP bersumber dari dana abadi pendidikan negara, penerima beasiswa terikat kontrak hukum. Jika kewajiban 2n+1 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, awardee bisa dikenakan sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana beasiswa sesuai ketentuan perjanjian. Makanya, penting sekali memahami aturan ini sejak awal sebelum mendaftar beasiswa LPDP.

Mengapa Aturan 2n+1 Diterapkan?

Aturan 2n+1 bertujuan memastikan investasi negara melalui beasiswa benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata. LPDP tidak hanya membiayai pendidikan di kampus dalam dan luar negeri, tetapi menargetkan lahirnya SDM unggul yang membangun Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)