LPDP. Foto: LPDP via ieltspresso.com
Apa Itu Kewajiban 2n+1 LPDP? Ini Penjelasan dan Aturan Kontribusinya
Putri Purnama Sari • 24 February 2026 14:23
Jakarta: Istilah kewajiban 2n+1 LPDP kerap menjadi perbincangan, terutama saat muncul polemik mengenai alumni berinisial AI, suami dari DS yang bekerja hingga menetap di luar negeri.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyebut AP diduga belum menuntaskan kewajiban kontribusi di Indonesia usai menyelesaikan studi S2 dan S3 nya. Lembaga tersebut menyatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menegaskan akan menempuh langkah penindakan hingga pemberian sanksi. Termasuk, kemungkinan pengembalian dana beasiswa sesuai ketentuan perjanjian.
Apa Itu 2n+1 LPDP?
Kewajiban 2n+1 merupakan aturan masa pengabdian yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa dari LPDP setelah menyelesaikan studi. Aturan ini tertuang dalam kontrak perjanjian antara awardee dan LPDP sebelum keberangkatan studi.Secara sederhana, rumus 2n+1 berarti:
- n = lama masa studi (dalam tahun)
- 2n = dua kali masa studi
- +1 = tambahan satu tahun
Contoh Perhitungan Kewajiban 2n+1
Agar lebih mudah dipahami, berikut ini contohnya:Jika menempuh studi S2 selama 2 tahun, maka:
2(2) + 1 = 5 tahun wajib pengabdian di Indonesia
Jika menempuh studi S3 selama 4 tahun, maka:
2(4) + 1 = 9 tahun wajib pengabdian di Indonesia
Perhitungan ini berlaku sejak awardee dinyatakan lulus dan kembali ke Tanah Air.
Apa Bentuk Pengabdian LPDP?

Kewajiban pengabdian tidak selalu berarti menjadi pegawai negeri. Bentuk kontribusi bisa beragam, antara lain:
- Bekerja di instansi pemerintah atau swasta di Indonesia
- Menjadi akademisi atau peneliti
- Berwirausaha di dalam negeri
- Berkontribusi dalam bidang profesional sesuai keahlian