Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH.
KPK Ungkap Alasan Minta Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut
Fachri Audhia Hafiez • 24 February 2026 13:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lembaga antirasuah berdalih tim Biro Hukum tengah terkendala jadwal yang bentrok dengan empat persidangan lainnya di waktu yang bersamaan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Budi merinci, empat persidangan paralel tersebut meliputi perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kasus di Kementerian Pertanian, serta dua gugatan praperadilan terkait Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kesibukan jadwal ini membuat KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sejak 19 Februari 2026, yang kemudian dikabulkan oleh hakim dengan menjadwalkan ulang sidang pada 3 Maret 2026.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang diumumkan sejak Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih dalam status pencegahan ke luar negeri, sementara masa pencegahan untuk pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh penyidik.
Yaqut yang keberatan dengan status tersebut kemudian mendaftarkan gugatan praperadilan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari lalu untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.