Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Klaim Tak Terima Uang

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Candra

Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Klaim Tak Terima Uang

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 19:27

Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Namun, Yaqut membantah menerima aliran uang dalam pembagian kuota haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut juga membantah membuat kebijakan yang merugikan orang. Diskresi yang diambil ditujukan demi jemaah haji asal Indonesia.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut.
 

Baca Juga: 

Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Kuota Haji



Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Metrotvnews.com/Candra

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)