Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar

Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Kuota Haji

Mario Pasaribu • 12 March 2026 13:35

Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah memanggil Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji hari ini, 12 Maret 2026.

"Saya hadir memenuhi undangan penyidik," kata Yaqut di Gedung KPK. 

Yaqut tak banyak bicara setibanya di gedung KPK. Bahkan, ketika ditanya jurnalis tentang kesiapan bila ditahan penyidik.

"Tanya diri anda sendiri," ujar Yaqut.
 


KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)