Korupsi Kuota Haji, KPK Tunggu Kehadiran Yaqut

Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Antara

Korupsi Kuota Haji, KPK Tunggu Kehadiran Yaqut

Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 13:09

Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menunggu kehadirannya, termasuk surat resmi.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, hari ini. Yaqut harus menyerahkan surat resmi berisi alasan mangkir.

"Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ucap Budi.
 


KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Gedung KPK. Foto: Ilustrasi Metro TV/Fachri

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)