PIP 2026 Kapan Cairnya? Simak Jadwal dan Cara Pencairannya

Ilustrasi. Foto: smpn30kotabekasi.sch.id

PIP 2026 Kapan Cairnya? Simak Jadwal dan Cara Pencairannya

Husen Miftahudin • 30 January 2026 14:30

Jakarta: Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan taraf mutu pendidikan anak di Indonesia. Pada tahun 2026 ini, bantuan ini menjadi atensi masyarakat khususnya para orang tua untuk anak mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.
 

Kapan waktu cairnya?


Pemerintah menjelaskan, tengah mengupayakan persiapan penyaluran PIP di 2026 ini yang diprediksi pola penyalurannya akan berlangsung pada Februari hingga April 2026 ini. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk selalu memantau secara mandiri mengenai jadwal pencairan melalui situs resmi kemendikdasmen.go.id.
 

Cara cek penerimaan PIP


Untuk memudahkan verifikasi, siswa dan orang tua dapat memeriksa status penerimaan bantuan PIP 2026 secara mandiri melalui situs resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
  1. Kunjungi Situs Resmi: Akses laman https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih Menu: Klik menu "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Data: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  4. Verifikasi: Isikan hasil penjumlahan angka yang muncul (captcha) pada kolom yang tersedia.
  5. Proses Pencarian: Tekan tombol "Cek Penerima PIP".

Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan sejumlah informasi penting, di antaranya status penerimaan PIP 2026, jadwal pencairan bantuan, serta keterangan apakah dana sudah dicairkan atau belum. Jika dana belum cair, akan ditampilkan alasan, seperti rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang belum aktif.
 
Baca juga: Ini Batas Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026, Cek Syarat Lengkapnya


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Besaran penerima bantuan PIP di 2026


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan telah menentukan nominal bantuan penerima yang akan didapatkan masyarakat yang nantinya dapat disalurkan melalui SimPel di bank penyalur Himbara (seperti BRI dan BNI) dengan besaran sebagai berikut:
  1. SD/sederajat: Rp450 ribu.
  2. SMP/sederajat: Rp750 ribu.
  3. SMA/SMK/sederajat: hingga Rp1,8 juta.
 

Kategori penerima dan besaran dana


PIP diberikan kepada siswa yang sedang bersekolah atau berusaha melanjutkan pendidikan. Kriteria penerimanya meliputi:
  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Anak dari keluarga miskin/rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Anak yatim, piatu, yatim piatu.
  4. Siswa terdampak bencana, konflik, atau anak dari orang tua yang terkena PHK.
  5. Siswa yang putus sekolah dan kembali bersekolah, serta peserta pendidikan nonformal.

Dengan dimulainya penyaluran bantuan PIP ini, diharapkan anak-anak di Indonesia dapat melanjutkan pendidikan dengan baik tanpa perlu takut putus sekolah karena kendala biaya.

Selain itu masyarakat diminta untuk selalu memeriksa status penerimaan hanya melalui situs resmi milik pemerintah dan mewaspadai segala tindakan penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)