BGN Hentikan Insentif Rp6 Juta Per Hari bila SPPG Tak Sesuai SOP

Petugas SPPG Kemayoran Harapan Mulia 1, Jakarta Pusat, tengah mengemas masakan ke dalam ompreng MBG untuk diberikan kepada penerima manfaat pada Selasa (31/3/2026). Pascalibur Lebaran 2026, SPPG ini kembali melayani 3.298 penerima manfaat. ANTARA/Lintang

BGN Hentikan Insentif Rp6 Juta Per Hari bila SPPG Tak Sesuai SOP

Siti Yona Hukmana • 3 April 2026 14:35

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika fasilitas dan layanan dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Adapun, pemerintah memberikan insentif Rp6 juta per hari.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, mengatakan skema insentif dalam Program MBG tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi mitra SPPG, tetapi juga disertai mekanisme kontrol ketat.

"Sistem tersebut dilengkapi instrumen disiplin yang kuat melalui prinsip no service, no pay. Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran," kata Rufriyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026. Rufriyanto menjelaskan, insentif Rp6 juta per hari dapat langsung dihentikan apabila fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dinyatakan tidak siap digunakan. "Hak mitra atas insentif Rp6 juta ini akan seketika hangus jika fasilitas SPPG terklasifikasi dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia yang disebabkan berbagai alasan," ujar Rufriyanto.

Menurutnya, mekanisme ini menjadi alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. "Parameter kecacatan mutu ini diberlakukan secara ketat, apabila suatu hari filter air SPPG terdeteksi E.Coli, aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mampet membanjiri permukiman warga, mesin pendingin mati menyebabkan daging busuk, atau gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ungkap Rufriyanto.

Ia mengemukakan, apabila hal-hal tersebut terjadi, maka secara hukum fasilitas dinyatakan stand by readiness tidak terpenuhi, sehingga pada hari itu juga, insentif Rp6 juta langsung dihentikan (suspend). Rufriyanto menambahkan, ketentuan ini mendorong mitra untuk secara disiplin menjaga kualitas fasilitas setiap hari, karena seluruh risiko operasional berada di pihak mitra.

Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok. Badan Gizi Nasional (BGN).

Dengan demikian, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam Program MBG dapat terus terjaga. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.

"Kita perlu menyadari bahwa setiap transformasi besar dalam tata kelola publik merupakan sebuah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, namun menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit dapat merugikan masyarakat," kata Rufriyanto.

Ia juga mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif sebagai upaya mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang. "Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas, kita akan melihat bahwa instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan tentang gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif," kata Rufriyanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)