Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil

Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Hilman Latief. Foto: Antara.

Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pertemuan Hilman Latief dan Yaqut Cholil

M Sholahadhin Azhar • 21 May 2026 18:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hilman Latief pada Rabu, 20 Mei 2026. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama itu, diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji.

“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri (Yaqut Cholil Qoumas) dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis.
 


Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya pengelolaan kuota haji tambahan. Terutama, oleh pihak di luar Kementerian Agama.


Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Hilman Latief. Foto: Antara.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Pada Senin, 18 Mei 2026, KPK memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi. Penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)