Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Antara.
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik terkait Dugaan Korupsi di BGN
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 19:40
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
“(Kunjungan) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia mengatakan gudang motor listrik lainnya bakal disegel. Hal itu dilakukan bertahap.
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Periksa Sony Sonjaya Kamis Ini
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Salah satu modus korupsi kasus ini adalah penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor. Sebab, tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.
Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terakhir, pengadaan televisi 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan. Pengadaan tersebut juga diduga di-mark up.