Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP, Cair Juni Ini!

Sekolah ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Roni Kurniawan.

Cara Cek Status Penerima PIP 2026 Lewat HP, Cair Juni Ini!

Arga Sumantri • 18 June 2026 13:26

Jakarta: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi perhatian bagi masyarakat di pertengahan tahun ini. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan PIP sebagai salah satu upaya pendukung pendidikan generasi muda dari keluarga kurang mampu dan pencegahan peserta didik putus sekolah. 

Program ini merupakan bantuan tunai untuk pendidikan peserta didik dari usia 6 hingga 21 tahun. Bagi siswa-siswi pelajar, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan PIP. Untuk mengeceknya, terdapat cara praktis yang dapat Anda lakukan dengan hanya melalui HP. 

Cara Cek Status Penerima PIP Lewat HP

  • Buka situs PIP di SIPINTAR melalui kemendikdasmen.go.id  di perangkat Anda
  • Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 
  • Pilih kolom ‘Cari Penerima PIP’ lalu masukan data penerima bantuan (NIK dan NISN) pada kolom tersebut
  • Isi kode verifikasi captcha dan hasil perhitungan angka yang tertampil
  • Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’ untuk memeriksa data
  • Sistem pun secara otomatis akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan bantuan

Syarat Penerima PIP

  • Mengutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi prioritas penerima bantuan pada Juni 2026, yaitu:
  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti sosial/ panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari keluarga terpidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kartu Indonesia Pintar (KIP). Foto: Dok Metrotvnews.com

Nominal Bantuan PIP 2026

SD/SDLB/Paket A
  • Rp450 ribu per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp225 ribu
SMP/SMPLB/Paket B
  • Rp750 ribu per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp375 ribu
SMA/SMK/SMALB/Paket C
  • Rp1,8 juta per tahun
  • Siswa baru dan kelas akhir: Rp900 ribu
(Eunike Michelle Gultom)

(Arga Sumantri)