Ilustrasi Pexels
Gagal Ikut TKA Masih Bisa Susulan, Simak Ketentuan Lengkapnya
Muhamad Marup • 7 April 2026 22:02
Jakarta: Pelaksanaan hari pertama Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP 2026 diikuti sebanyak 1.899.878 Peserta di Seluruh Indonesia. Meski tidak wajib dan bukan penentu kelulusan, TKA penting sebagai asesmen pendidikan dan mengetahui profil pembelajaran siswa.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Toni Toharudin, berharap seluruh murid dapat mengikuti asesmen dengan rasa aman, nyaman, dan percaya diri. Bagi peserta yang berhalangan mengikuti TKA pada pelaksanaan saat ini, terutama karena terdampak bencana atau kondisi kahar lainnya masih bisa mengikuti susulan TKA.
TKA susulan diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen nomor 059/H/M.2025. Ketentuan terkait pelaksanaan TKA Susulan karena Kendala Teknis, Non-Teknis, atau Force Majeur berikut ini.

TKA SMP 2026. Foto Kemendikdasmen
- Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.
- Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.
- Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).
- TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.
- Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.