Yusril Respons Kasasi Kejagung terkait Perkara Delpedro

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

Yusril Respons Kasasi Kejagung terkait Perkara Delpedro

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 07:13

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, dalam kasus dugaan penghasutan terhadap demonstrasi sampai berujung kericuhan. Korps Adhyaksa diharap menghormati putusan hakim.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.

Yusril menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengizinkan kasasi dalam pemberian vonis bebas. Di sisi lain, Kejagung berpendapat bahwa kasasi boleh diajukan karena kasus Delpedro mengacu pada KUHAP lama.

Namun, Yusril memiliki pandangan berbeda. Pembacaan vonis Delpedro cs terjadi setelah kUHAP berlaku, sehingga harus mengikuti aturan baru.

“Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ucap Yusril.
 


Yusril menyebut sikap Kejagung akan menjadi perdebatan akademik. Penentu kelanjutan kasasi akan menjadi ranah Mahkamah Agung (MA).

“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, dalam kasus dugaan penghasutan terhadap demonstrasi sampai berujung kericuhan. Korps Ahdyaksa mengacu KUHAP lama dalam pengajuan upaya hukum lanjutan tersebut.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena Perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.


Delpredro Marhaen. Foto: Dok Instagram

Anang menjelaskan, kasasi untuk Delpedro cs mengacu pada asal 361 huruf c Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, kasus dugaan penghasutan terhadap demonstrasi sampai berujung kericuhan masih bisa diajukan kasasi karena bukan masuk kategori peninjauan kembali.

“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)