Kejaksaan Agung. Dok. MI
Kejagung Sita Kantor Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Candra Yuri Nuralam • 20 January 2026 07:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara. Penyidik menyita berbagai macam aset yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah ini.
"Sudah, sudah, penggeledahan, penyitaan sudah," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 20 Januari 2026.
Anang enggan memerinci aset yang disita. Namun, kata dia, sebagian yang disita berupa bangunan, salah satunya kantor pihak terkait.
"Ada rumah, ada kantor, baik kantor perusahaan, baik instansi terkait," ucap Anang.
Baca Juga:
Korupsi Izin Tambang Konawe Utara, Kejagung Kantongi Keterangan Aswad Sulaiman |
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan rasuah terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Perkaranya terjadi dalam waktu 12 tahun lebih.
“(Periode korupsinya dari) 2013 sampai 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang mengatakan mantan Bupati Konawe Utara terseret kasus ini. Tapi, sosok kepala daerah yang dijerat tidak dirinci.
Menurut Anang, ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin pertambangan di Konawe Utara. Bahkan, ada hutan lindung yang dijadikan tempat pertambangan.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung,” ucap Anang.