Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan). Foto: Antara.
Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Persiapan Haji 2027
Anggi Tondi Martaon • 14 July 2026 16:30
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan penggunaan alokasi anggaran uang muka senilai Rp4 triliun guna memulai tahapan persiapan dan pemesanan paket layanan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Usulan dana tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp4.666,67.
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dikutip dari Antara, 14 Juli 2026.
Irfan memerinci bahwa total usulan anggaran tersebut mencakup kebutuhan untuk biaya sewa tenda senilai 173,20 juta riyal atau setara Rp808,3 miliar. Kemudian, paket layanan dasar dan pengurusan visa senilai 685,53 juta riyal atau ekuivalen Rp3,199 triliun.
Pengajuan uang muka ini sangat mendesak demi memenuhi ketetapan linimasa dari Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan seluruh negara pengirim jamaah melakukan transaksi kontraktual. Transaksi dilakukan lewat platform tunggal Nusuk Masar menggunakan dompet digital (e-wallet).
Selain pemesanan tempat, Kemenhaj mengonfirmasi adanya potensi kenaikan biaya Masyair yang signifikan. Sebab, kebijakan otoritas setempat yang menghapus paket D dan meleburnya ke dalam standar paket C.
Pihak Syarikah penyedia layanan di Arab Saudi juga mulai menerapkan spesifikasi teknis baru yang bersifat wajib atau mandatory pada tenda jamaah di Arafah dan Mina. Hal itu demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan.
.jpg)
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
Komponen wajib tersebut, di antaranya penggunaan sekat panel semen tahan api, penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed), pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga jaminan ketersediaan fasilitas sakelar listrik minimal 70 persen dari jumlah jamaah.
"Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan dalam rapat kerja ini. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tahapan penyelenggaraan ibadah haji, kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Mochamad Irfan.