Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Foto: Antara.
Bacakan Pleidoi, Eks Wamenaker Noel Mengaku Tak Jaga Amanah
Gabriella Thesa Widiari • 25 May 2026 17:23
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku bersalah dan tak menjaga amanah dengan hati-hati. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ujar Noel, dilansir dari Antara, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam pleidoinya, Noel memohon agar majelis hakim berkenan mempertimbangkannya sebagai manusia utuh serta melihat perkada dan kesadarannya. Dia menegaskan, pengakuannya bukan hanya kalimat kosong.
"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," tuturnya.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan gratifikasi pada periode 2024–2025, dia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Foto: Antara.
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider dua tahun penjara.
Disebutkan para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta. Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.
Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.