400 Sepeda Motor Knalpot Bising di Cianjur Terjaring Razia

Pemilik sepeda motor menganti knalpot bising dengan bawaan pabrik di halam Polres Cianjur, Jawa Bara yang terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah titik selama libur lebaran, Rabu, 25 Maret 2026. ANTARA/Ahmad Fikri.

400 Sepeda Motor Knalpot Bising di Cianjur Terjaring Razia

Silvana Febiari • 25 March 2026 14:25

Cianjur: Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan razia knalpot bising yang masih banyak digunakan pengendara sepeda motor. Selama libur hari raya, tercatat sebanyak 400 unit sepeda motor berhasil diamankan karena melanggar aturan.

"Razia akan terus dilakukan sampai Cianjur tenang tanpa knalpot bising agar masyarakat dan pengendara lain yang sudah mengikuti aturan merasa nyaman tanpa polusi suara berisik," kata Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026. 

Pihaknya akan mengembalikan sepeda motor yang diamankan setelah knalpot diganti dengan versi bawaan pabrik. Pengendara juga wajib memasang kelengkapan lain seperti spion, lampu sen, dan perlengkapan standar lainnya.
 


Razia knalpot bising digencarkan dengan melibatkan jajaran Polsek. Tujuannya agar tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, terutama pengendara lain di Cianjur.

"Razia juga akan digelar mulai dari utara hingga selatan Cianjur melibatkan jajaran Polsek, kami berharap jangan sampai terjaring lebih baik ganti kembali ke knalpot bawaan pabrik," ujarnya.


Pemilik sepeda motor menganti knalpot bising dengan bawaan pabrik di halam Polres Cianjur, Jawa Bara yang terjaring dalam razia yang digelar di sejumlah titik selama libur lebaran, Rabu, 25 Maret 2026. ANTARA/Ahmad Fikri.


Hingga Rabu siang, ratusan pemilik sepeda motor dengan knalpot bising mendatangi Polres Cianjur. Mereka membawa knalpot bawaan pabrik setelah terjaring dalam razia yang digelar petugas selama beberapa hari terakhir.

Setelah mengganti knalpot dan memasang sejumlah kelengkapan pada sepeda motor, pemilik diperbolehkan membawa pulang kendaraannya. Mereka juga diminta membuat pernyataan tidak akan memasang kembali knalpot yang berisik dan dapat memekakkan telinga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)