Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 16 January 2024 11:00
Jakarta: Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong. Pengendara bakal dikenakan sanksi tilang bila menggunakan knalpot bising.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan knalpot bising benar-benar mengganggu ketertiban umum. Dia mengimbau masyarakat tidak menggunakannya.
"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat, itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.
Latif mengatakan pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang bandel. "Iya tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan meminta seluruh masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot bising atau knalpot racing. Masyarakat yang telah menggunakan kanalpot bising diminta untuk menggantinya.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," kata Aan dalam keterangan tertulisnya Jumat, 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Grobogan Razia Knalpot Brong |