Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Kejagung Gelar Penggeledahan di Kalsel-Jabar Terkait Kasus Samin Tan
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2026 10:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sejumlah lokasi digeledah penyidik.
“Berlangsung beberapa tempat. Di Kalsel, di Kalteng, di Jakarta, ya, dan di Jawa Barat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.
Syarief enggan memerinci dokumen yang didapat oleh penyidik dari penggeledahan itu. Sejumlah lokasi yang disambangi Kejagung merupakan perusahaan terkait dengan kasus ini.
“Itu termasuk perusahaan yang terafiliasi. Betul,” ujar Syarief.
Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Foto: Antara.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.