Awas! Ratusan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Medcom.id

Awas! Ratusan Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa

Husen Miftahudin • 9 July 2023 14:13

Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat terhadap kegiatan dan aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal serta konten Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
 
Sebab, pada April hingga Juni 2023, sebanyak 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal, masih berkeliaran mencari kelengahan masyarakat.
 
"Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat," kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.
 
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, lanjutnya, masyarakat diminta melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
 
3.903 pengaduan pinjol ilegal
 
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Pengaduan tersebut meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.
 
"Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.
 
Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.
 
Secara rinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan. Kemudian ada 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal pada Februari 2023 sehingga totalnya 655 pengaduan. Serta ada 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.
 
Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan. Lalu ada 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)