Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu
Annisa Ayu Artanti • 12 September 2023 16:27
Jakarta: Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa, 12 September 2023.
RUU P2APBN 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, sehingga seluruh proses pembahasan RUU dapat berjalan lancar selesai dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa, 12 September 2023.
Sri Mulyani menjelaskan yang paling penting substansi dari RUU yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagai instrumen keuangan negara dan instrumen fiskal yang penting. Itu, katanya telah dijalankan dengan baik sesuai konstitusi dan undang undang.
Baca juga: DPR Klaim APBN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Bendahara negara itu menuturkan, APBN 2022 merupakan instrumen yang penting dan strategis. APBN bekerja luar biasa keras di dalam melindungi masyarakat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi.
Hasilnya, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,3 persen secara tahunan (yoy), di atas target pertumbuhan sebesar 5,2 persen.
Selain itu, Indonesia juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,71 persen menjadi 9,57 persen. Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 5,86 persen menjadi 5,49 persen.