Instrumen Strategis, RUU P2APBN Disahkan Jadi Undang-Undang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenkeu

Instrumen Strategis, RUU P2APBN Disahkan Jadi Undang-Undang

Annisa Ayu Artanti • 12 September 2023 16:27

Jakarta: Pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa, 12 September 2023.

RUU P2APBN 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, sehingga seluruh proses pembahasan RUU dapat berjalan lancar selesai dalam waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Selasa, 12 September 2023.

Sri Mulyani menjelaskan yang paling penting substansi dari RUU yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sebagai instrumen keuangan negara dan instrumen fiskal yang penting. Itu, katanya telah dijalankan dengan baik sesuai konstitusi dan undang undang.

Baca juga: DPR Klaim APBN Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Bendahara negara itu menuturkan, APBN 2022 merupakan instrumen yang penting dan strategis. APBN bekerja luar biasa keras di dalam melindungi masyarakat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi.

Hasilnya, perekonomian Indonesia mampu tumbuh 5,3 persen secara tahunan (yoy), di atas target pertumbuhan sebesar 5,2 persen.

Selain itu, Indonesia juga mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari 9,71 persen menjadi 9,57 persen. Tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 5,86 persen menjadi 5,49 persen.

Keberhasilan pengelolaan APBN

Di samping itu, dengan keberhasilan pengelolaan APBN, pemulihan ekonomi terjadi merata di seluruh sektor dan wilayah. Di 2022, defisit APBN juga kembali di bawah tiga persen yakni 2,35 persen dari PDB, lebih cepat setahun dibandingkan yang tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Pemulihan ekonomi berjalan cepat konsisten dan mampu meningkatkan gross national income per kapita Indonesia naik 9,8 persen menjadi USD4.580 per kapita pada 2022. Ini memulihkan Indonesia kembali menjadi kelompok negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country,” jelas Sri Mulyani.

Dia pun berharap kerja sama antara Pemerintah dan DPR dapat terus terjalin dalam mengelola APBN. Menurutnya, dengan keuangan negara yang sehat dan kredibel, maka Indonesia memiliki pondasi ekonomi dan demokrasi yang kuat untuk menghadapi tantangan hari ini ke depan.

“Pemerintah berharap kerja sama yang baik dapat terus dipelihara dan ditingkatkan sehingga APBN dan keuangan negara terus menjadi pondasi dan sekaligus instrumen untuk menciptakan kemakmuran yang berkeadilan,” ungkap Sri Mulyani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)