Pendaftaran Sebulan Lagi, Koalisi Parpol Harus Segera Putuskan Capres-Cawapres

Titi Anggraini. MI

Pendaftaran Sebulan Lagi, Koalisi Parpol Harus Segera Putuskan Capres-Cawapres

Media Indonesia • 9 September 2023 17:53

Jakarta: Koalisi partai politik didorong segera memutuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pilpres 2024. Sebab, waktu pendaftaran bakal dimulai sekitar satu bulan lagi, yakni pada 10 Oktober 2023.

"Mau tidak mau bakal pasangan calon harus segara bisa diputuskan oleh partai atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.

Menurut dia, hal itu merupakan konsekuensi atas penyesuaian percepatan jadwal pendaftaran yang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu. KPU sebelumya telah merumuskan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Namun, pasca Perppu Pemilu ditetapkan sebagai UU dan menjadi rujukan bagi KPU dalam menyusun draf PKPU baru, jadwal pendaftaran dimajukan dan dipersingkat, mulai 10-16 Oktober 2023. Penyesuaian diperlukan untuk mempertahankan keserentakkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan menyerentakkan durasi kampanye pemilihan anggota legislatif dan DPD selama 75 hari.

Titi menilai waktu pendaftaran capres-cawapres yang disediakan pada pemilu kali ini lebih singkat ketimbang Pemilu 2019 yang sudah dimulai delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini mengakibatkan masa kampanye yang relatif pendek, yakni 75 hari. Padahal, ruang adu gagasan dan penyampaian visi misi para calon mesti dimasifkan.

"Supaya kita bisa secra optimal mengenal visi, misi, gagasan, dan program yang dibawa oleh kandidat kita," jelas Titi.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai desain UU Pemilu memberikan ruang yang luas serta durasi yang panjang terkait pendaftaran capres dan cawapres. Bahkan, pendaftaran dapat diperpanjang selama 14 hari.

"Masa iya durasi pendaftaran lebih singkat dibandingkan durasi perpanjangan yang diamanatkan UU Pemilu. Ini sangat aneh dan ajaib," ujar Mita.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah majunya jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 didesain KPU. Dia menegaskan hal itu merupakan dampak dari terbitnya UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.

(Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)