NEWSTICKER

KPK Anggap Putusan MK Soal Masa Jabatan Sudah Sah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/Medcom.id/Fachri

KPK Anggap Putusan MK Soal Masa Jabatan Sudah Sah

Candra Yuri Nuralam • 8 June 2023 09:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah selama lima tahun final dan meningkat. Seluruh pihak diminta menghormatinya.

"Apa yang sudah diputuskan oleh MK tentu kita hormati, kan gitu, dan itu menjadi undang-undang kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

Alex awalnya sudah berencana pensiun karena sudah menjabat selama dua periode di KPK. Namun, rencana itu sepertinya bakal gagal karena dia harus memimpin lagi selama setahun.

"Ya, nanti kita lihat dulu lah (pensiunnya)," ucap Alex.

Alexander Marwata sebelumnya melontarkan pernyataan berbeda. Dia mengaku sudah bersiap untuk pensiun.

"Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?" kata Alex melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Mei 2023.

Alex mengatakan dirinya sudah lima tahun memimpin KPK. Dia tidak ingin masa jabatannya diperpanjang lagi.

"Enggak mikirin dan enggan berharap diperpanjang," ucap Alex.

Jokowi mengatakan pemerintah masih mengkaji polemik soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia menyerahkan tugas itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Tunggu saja,” ucap Jokowi pada media sebelum melakukan kunjungan kerja ke Singapura dan Malaysia di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Jokowi enggan menjelaskan lebih jauh keputusan yang akan diambil pemerintah. Sebab, kata Jokowi, semua itu masih dalam kajian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)