Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Modus Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO Modus Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Siti Yona Hukmana • 27 June 2023 22:06

Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Sebanyak dua tersangka ditangkap dan satu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya video dari korban yang mengalami eksploitasi dari majikan di Arab Saudi. Kemudian, Polri berkoordinasi dengan KBRI Riyadh.

"Korban berhasil diselamatkan oleh KBRI dan dipulangkan pada tanggal 21 Maret 2023 ke Indonesia," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

Lalu, korban tersebut membuat laporan di Bareskrim Polri pada 22 Maret 2023. Polri langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi. Di antaranya di daerah Sumatra Utara dan Jakarta.

Adapun tersangka itu ialah RI, 47. Perempuan paruh baya itu ditangkap di di Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara pada 16 Juni 2023.

Tersangka RI berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Deli Serdang, Sumatra Utara. Para korban kemudian diserahkan kepada tersangka YN.

"Keuntungan yang diperoleh RI sebesar Rp2 juta per orang," ujar Djuhandhani.

Tersangka kedua yaitu MI, 39. Pria paruh baya itu ditangkap pada 16 Juni 2023 di wilayah Jakarta Timur. 

MI berperan sebagai penerima korban dari YN. Dia menampung korban selama satu bulan di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Membantu proses pengurusan visa, berkoordinasi dengan agensi di Arab Saudi atas nama Mr.F. Keuntungan yang didapatkan MI adalah sebesar Rp51.800.000 per orang," terang Djuhandhani.

Tersangka ketiga yaitu YN, 59. Pria tersebut masih diburu alias DPO. 

Dia berperan sebagai pihak yang memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi.

"Dari hasil tersebut keuntungan yang diperoleh YN sebesar Rp6 juta per orang," ucap Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan para tersangka telah beraksi sejak 2017. Total korban mencapai 150 orang yang diberangkatkan pakai visa turis/pariwisata. 

Polisi menggeledah rumah para tersangka. Ditemukan berbagai dokumen terkait perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal. 

Bukti dokumen berupa dua paspor milik korban, empat  e-tiket pesawat, empat lembar boarding pass, satu lembar surat pernyataan, dua lembar print out rekening koran Bank BRI, satu buah buku rekening BRI, satu buah buku rekening BCA, tiga unit handphone, dan dua buah KTP.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp 600 juta

Kemudian, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)