Rampung Diperiksa, Bareskrim Tak Menahan Panji Gumilang

Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang/Metro TV

Rampung Diperiksa, Bareskrim Tak Menahan Panji Gumilang

Theofilus Ifan Sucipto • 4 July 2023 01:21

Jakarta: Polri merespons potensi pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang kabur usai menjalani pemeriksaan perdana. Panji tidak bisa serta merta ditahan.

"Kita harus taat hukum. Bagaimana pun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan Panji dalam rangka klarifikasi ihwal dugaan penistaan agama. Polri sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan langkah berikutnya penyidikan.

"Yang namanya penyelidikan kita lakukan sesuai penyelidikan. Setelah naik sidik, ada upaya-upaya paksa yang kita laksanakan," tutur jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani menyebut pihaknya sudah memeriksa saksi ahli yang sifatnya penyelidikan. Polri hendak memformalkan keterangan itu termasuk menyita alat bukti.

"Prosedur itu tidak boleh kita hindari dan itu yang harus kita laksanakan. Jangan sampai tidak taat hukum," tegas dia.

Djuhandhani menjelaskan belum ada alat bukti. Pencarian alat bukti baru akan dilakukan setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Belum ada barang bukti karena belum disita," ucap dia.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)