Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi (berkaca mata). Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Sleman: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Kebupaten Sleman. Fakta tersebut pelaku inisial W dan RD merebus bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku berniat menghilangkan jejaknya dengan cara merebus tangan korban untuk menghilangkan sidik jarinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, di Polda DIY, Selasa, 18 Juli 2023.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pelaku melakukan mutilasi di sebuah kos di Dusun Krapyak RT4 RW 19 Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman pada Selasa, 11 Juli 2023. Mutilasi yang dilakukan dengan memotong korban R menjadi beberapa bagian.
Endriadi menyebut tindakan merebus tangan korban itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mempersulit penyidikan. Namun kepolisian melakukan sejumlah hal untuk mengungkap korban dan pelaku.
"Sesuai yang ditemukan di TKP, pelaku memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, memotong bagian tubuh dan menguliti," jelasnya.
Usai memutilasi dan merebus tangan korban, W dan RD membungkus ke dalam plastik dan membuang ke beberapa lokasi pada Rabu, 12 Juli 2023. Tersangka W yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah, mencari lokasi membuang bagian tubuh korban.
"Senja hari, mereka menyebar potongan-potongan tubuh korban. Kepala dikubur, yang lain disebar di perjalanan menuju lokasi pembuangan. Setelah selesai, mereka kembali ke kos. Pelaku RD kembali ke Jakarta," ungkapnya.
Tersangka W dan RD kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban.