Tersangka penembakan di Yalimo, Papua. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 26 March 2025 11:52
Jakarta: Tersangka kasus penembakan ikson Matuan alias Okoni Siep diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya. Penyerahan ini untuk menjalani persidangan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan proses serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025. Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan.
"Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya," kata Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum. Dalam kasus ini, tersangka Nikson dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Baca juga: Oknum Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung |