Terdakwa tindak pidana narkotika dengan barang bukti 190 kilogram sabu-sabu mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO-Kejari Bireuen
Whisnu Mardiansyah • 14 October 2025 10:13
Bireun: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti narkoba yang terlibat dalam kasus ini mencapai berat 190 kilogram.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Leni Fuji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh. Terdakwa Mustafa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Narkotika. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Berdasarkan fakta persidangan, Mustafa bersama seorang bernama Rabat bertemu dengan Fatdan di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen. Pertemuan terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah bertemu di warung kopi, terdakwa dan Rabat menaiki mobil menuju sekitar Kedai Pandrah. Mustafa sempat bertanya kepada Rabat tentang tujuan pengiriman narkoba sabu-sabu tersebut.
“Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi. Kemudian, terdakwa bersama Rabat menaiki mobil menuju ke sebuah tempat di seputaran Kedai Pandrah,” kata JPU Leni Fuji Astuti, seperti dilansir Antara, Senin, 13 Oktober 2025.
Rabat yang mengemudikan mobil tiba-tiba mempercepat laju kendaraan karena dikejar. Tidak lama kemudian, mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah truk. Usai tabrakan, Rabat membuka pintu mobil dan langsung melarikan diri. Mustafa yang keluar dari mobil langsung ditangkap tim Satgas NIC Mabes Polri yang sudah berada di lokasi.
Tim satgas langsung mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang berada dalam mobil. Dua rekan Mustafa, Rabat dan Fatdan, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (20 Oktober) untuk mendengarkan pembelaan tersebut.